Surat Edaran Kementerian Pertanian penyesuaian sistem moratorium penangkapan ikan di laut

Surat Edaran Kementerian Pertanian penyesuaian sistem moratorium penangkapan ikan di laut

Untuk lebih memperkuat perlindungan sumber daya perikanan Laut dan mendorong hidup berdampingan secara harmonis antara manusia dan alam, sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Undang-Undang Perikanan Republik Rakyat Tiongkok, Peraturan tentang Administrasi Perizinan Perikanan, Pendapat dari Dewan Negara untuk Mempromosikan Pembangunan Perikanan Laut yang Berkelanjutan dan Sehat dan Pendapat Panduan Kementerian Pertanian dan Pedesaan tentang Penguatan Konservasi Sumber Daya Hayati Perairan, Sejalan dengan prinsip “stabilitas keseluruhan, kesatuan parsial, pengurangan kontradiksi dan kemudahan pengelolaan”, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan dan meningkatkan moratorium penangkapan ikan di laut pada musim panas. Moratorium penangkapan ikan musim panas di Laut yang direvisi dengan ini diumumkan sebagai berikut.

Perahu nelayan dengan lampu pancing cumi

1. Memancing di perairan tertutup
Laut Bohai, Laut Kuning, Laut Cina Timur, dan Laut Cina Selatan (termasuk Teluk Beibu) di utara garis lintang 12 derajat utara.
II. Jenis larangan penangkapan ikan
Segala jenis pekerjaan kecuali alat pancing dan perahu pendukung penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan.
Ketiga, waktunya memancing
(1) mulai pukul 12.00 tanggal 1 Mei hingga pukul 12.00 tanggal 1 September di Laut Bohai dan Laut Kuning di utara 35 derajat lintang utara.
(2) Laut Kuning dan Laut Cina Timur antara 35 derajat LU dan 26 derajat 30' LU adalah mulai pukul 12.00 pada tanggal 1 Mei hingga pukul 12.00 pada tanggal 16 September.
(3) dari jam 12 pada tanggal 1 Mei sampai jam 12 pada tanggal 16 Agustus di Laut Cina Timur dan Laut Cina Selatan dari 26 derajat 30' utara sampai 12 derajat lintang utara.
(4) Kapal penangkap ikan yang beroperasi di Laut Kuning dan Laut Cina Timur antara garis lintang 35 derajat utara dan garis lintang 26 derajat 30 menit utara, seperti kapal pukat, keramba, jaring insang danlampu memancing malam, dapat mengajukan permohonan izin penangkapan ikan khusus untuk udang, kepiting, ikan pelagis dan sumber daya lainnya, yang harus diserahkan kepada Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan untuk mendapatkan persetujuan dari otoritas perikanan yang berwenang di provinsi terkait.
(5) Sistem izin penangkapan ikan khusus dapat diterapkan terhadap spesies ekonomi khusus. Spesies spesifik, waktu operasi, jenis operasi dan wilayah operasi harus diserahkan kepada Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan untuk disetujui oleh departemen perikanan yang berwenang di provinsi pesisir, daerah otonom dan kotamadya langsung di bawah Pemerintah Pusat sebelum dilaksanakan.

(6) Kapal pukat ikan kecil dilarang menangkap ikan pada tanggal 1 Mei pukul 12.00 untuk jangka waktu paling sedikit tiga bulan. Waktu berakhirnya larangan penangkapan ikan akan ditentukan oleh departemen perikanan yang berwenang di provinsi pesisir, daerah otonom, dan kotamadya yang berada langsung di bawah Pemerintah Pusat dan dilaporkan kepada Kementerian Pertanian dan Pedesaan untuk dicatat.
(7) Kapal penangkap ikan tambahan pada prinsipnya wajib melaksanakan ketentuan moratorium penangkapan ikan secara maksimal di wilayah laut di mana kapal tersebut berada, dan apabila memang diperlukan memberikan pelayanan pendukung kepada kapal penangkap ikan yang beroperasi dengan cara yang tidak menimbulkan kerugian besar bagi kapal penangkap ikan. sumber daya sebelum berakhirnya moratorium penangkapan ikan maksimum, departemen perikanan yang berwenang di provinsi pesisir, daerah otonom dan kotamadya harus merumuskan rencana pengelolaan pendukung dan menyerahkannya kepada Kementerian Pertanian dan Pedesaan untuk disetujui sebelum dilaksanakan.
(8) Kapal penangkap ikan yang membawa alat penangkapan ikan wajib menerapkan secara ketat sistem pelaporan keluar masuknya kapal penangkap ikan dari pelabuhan, melarang keras penangkapan ikan yang melanggar ketentuan izin penangkapan ikan mengenai jenis operasi, tempat, batas waktu dan jumlah. lampu penangkapan ikan, menerapkan sistem pendaratan hasil tangkapan di titik tetap, dan menetapkan mekanisme pengawasan dan pemeriksaan terhadap hasil tangkapan yang didaratkan.
(9) Kapal penangkap ikan yang dilarang melakukan penangkapan ikan pada prinsipnya harus kembali ke pelabuhan tempat pendaftaran penangkapan ikannya. Apabila karena keadaan khusus memang tidak memungkinkan, maka mereka harus mendapat konfirmasi dari dinas perikanan yang berwenang di tingkat provinsi tempat pelabuhan pendaftaran berada, dan membuat pengaturan terpadu untuk berlabuh di pelabuhan pendaftaran dekat pelabuhan. dermaga dalam wilayah provinsi, daerah otonom, atau kotamadya yang langsung berada di bawah Pemerintah Pusat. Jika memang tidak mungkin untuk menampung kapal penangkap ikan yang dilarang melakukan penangkapan ikan karena terbatasnya kapasitas pelabuhan perikanan di provinsi ini, maka Dinas Perikanan provinsi tersebut wajib berunding dengan Dinas Perikanan Provinsi terkait untuk melakukan pengaturan.
(10) Sesuai dengan Peraturan Penatausahaan Perizinan Penangkapan Ikan, kapal penangkap ikan dilarang beroperasi melintasi batas laut.
(11) Dinas perikanan yang berwenang di provinsi pesisir, daerah otonom, dan kotamadya yang berada langsung di bawah Pemerintah Pusat, sesuai dengan kondisi setempat, dapat merumuskan tindakan yang lebih ketat untuk perlindungan sumber daya berdasarkan peraturan Negara.
IV. Waktu pelaksanaan
Ketentuan moratorium musim panas yang disesuaikan di atas akan mulai berlaku pada tanggal 15 April 2023, dan Surat Edaran Kementerian Pertanian tentang Penyesuaian Sistem Moratorium di Musim Panas Laut (Surat Edaran Kementerian Pertanian No. 2021) akan diberlakukan. dicabut sebagaimana mestinya.
Kementerian Pertanian
27 Maret 2023

Di atas adalah pemberitahuan dari Departemen Perikanan Tiongkok untuk berhenti menangkap ikan pada tahun 2023. Kami ingin mengingatkan kapal penangkap ikan yang menangkap ikan di malam hari untuk memperhatikan waktu berhenti yang ditentukan dalam pemberitahuan ini. Selama periode ini, petugas maritim akan meningkatkan patroli malam. Jumlah dan kekuatan totallampu bawah air halida logamtidak boleh diubah tanpa izin. JumlahLampu permukaan perahu nelayan cumidi kapal tidak boleh ditingkatkan sesuka hati. Menyediakan lingkungan yang baik bagi pertumbuhan larva ikan laut.


Waktu posting: 27 Maret 2023